Kartu Anggota Perpustakaan Kota Jambi Kini Bisa Didapat Hanya Dengan 5 Menit!
JAMBI – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kota Jambi, Rabu (10/7) secara resmi telah memberlakukan Kartu Anggota Perpustakaan yang baru. Kartu Anggota Perpustakaan ini berlaku untuk seluruh pemustaka Perpustakaan Umum Kota Jambi, baik yang sudah mendaftar maupun yang baru melakukan pendaftaran sebagai anggota perpustakaan. Selain bisa melakukan pendaftaran langsung di Perpustakaan Umum Kota Jambi, pemutaka juga bisa melakukan pendaftaran secara online melalui website DKP Kota Jambi. Adapun untuk melakukan pendaftaran, pemustaka harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Jambi. Klik Untuk Pendaftaran Anggota
Persyaratan tersebut antara lain Minimal berusia 5 tahun, Warga Negara Indonesia, Menyerahkan Surat Rekomendasi atau Keterangan dari Kepala Sekolah / Dekan / RT / Lurah / Atasan tempat bekerja kepada petugas, Menyertakan fotocopy Kartu Tanda Pengenal (KTP / SIM / Kartu Mahasiswa / Kartu Pelajar / Passport) kepada petugas, Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan dilakukan di Perpustakaan Umum Kota Jambi / sesuai kebijakan Perpustakaan.

Gambar 3. Pemustaka yang melakukan pendaftaran anggota online di Ruang Otomasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Jambi.
Setelah menjadi anggota perpustakaan, pemustaka juga harus taat terhadap tata tertib Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Jambi yaitu Kartu anggota harus dibawa setiap kali berkunjung, Kartu anggota tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain, Jika kartu anggota hilang, wajib membawa surat keterangan dari pihak berwenang untuk penggantiannya, Peminjaman buku maksimal 2 (dua) eksemplar, Lama peminjaman buku 1 (satu) minggu dari tanggal peminjaman, Terlambat mengembalikan, dikenakan sanksi sesuai kebijakan Perpustakaan, Wajib mengganti bahan pustaka yang rusak, tertukar dan hilang dengan judul yang sama.
Keberadaan kartu anggota perpustakaan yang dimiliki oleh Perpustakaan Umum Kota Jambi ini merupakan wujud nyata penerapan otomasi perpustakaan yang saat ini sedang gencar dilaksanakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Jambi agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal. Dengan adanya kartu anggota perpustakaan ini, pemustaka tidak perlu repot lagi untuk mengisi buku tamu namun cukup dengan melakukan scanning kartu anggota perpustakaan yang dimiliki pada alat yang sudah disediakan oleh petugas perpustakaan. Begitu pun dengan proses sirkulasi atau peminjaman dan pengembalian buku.

Gambar 5. Pemustaka yang melakukan pendaftaran anggota online di Ruang Otomasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Jambi.
Kedepannya, selain otomasi perpustakaan berjalan secara maksimal dan masyarakat Kota Jambi merasakan kepuasan dengan layanan Perpustakaan Umum Kota Jambi. Diharapkan seluruh masyarakat Kota Jambi semakin tertarik untuk berkunjung dan memanfaatkan segala fasilitas yang ada pada Perpustakaan Umum Kota Jambi. Agar masyarakat Kota Jambi menjadi masyarakat yang TERKINI.