Bimbingan Pengolahan Bahan Pustaka Kepada Tenaga Pengelola Perpustakaan SD Se-Kota Jambi oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Jambi

Gambar 1. Tim Pengolahan DKP Kota Jambi bersama pihak SDN 51 / IV Kota Jambi di Ruang Perpustakaan SDN 51 / IV Kota Jambi
JAMBI – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Jambi pada tahun 2020 ini tengah gencar melaksanakan kegiatan Bimbingan Pengolahan Bahan Pustaka ke Perpustakaan Sekolah Dasar (SD) Se-Kota Jambi. Latar belakang kegiatan ini berangkat dari banyaknya tenaga pengelola perpustakaan SD yang cenderung kurang memiliki kompetensi memadai dalam mengolah bahan pustaka (buku). Oleh karenanya sebagai perpustakaan pembina, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Jambi merasa perlu melakukan kegiatan ini.
Awalnya, target kegiatan ini adalah seluruh Perpustakaan SD di Kecamatan Danau Sipin. Namun dikarenakan wabah Covid-19 menyerang tak hanya Indonesia, namun seluruh dunia, maka kegiatan ini tidak berjalan sebagaimana yang direncanakan. Sejak bulan Februari 2020 sampai awal Desember 2020, baru 7 (tujuh) perpustakaan SD di Kecamatan Danau Sipin yang telah mendapat bimbingan pengolahan bahan pustaka.
Adapun SD tersebut ialah SDN 26 / IV Kota Jambi, SDN 30 / IV Kota Jambi, SDN 41 / IV Kota Jambi, SDN 51 / IV Kota Jambi, SDN 52 / IV Kota Jambi, SDN 68 / IV Kota Jambi, serta SDN 91 / IV Kota Jambi. Mereka mendapat bimbingan pengolahan bahan pustaka secara langsung dengan kehadiran Tim Pengolahan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Jambi berdasarkan perintah tugas serta arahan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Jambi, Arzi Efendi, SH.
Tim Pengolahan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Jambi sendiri terdiri dari Kepala Bidang Pengembangan Koleksi, Layanan dan Pelestarian Bahan Pustaka, Kasi Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Pustaka, Pustakawan Ahli Pertama, serta para Pengolah Bahan Pustaka.
Tim Pengolahan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Jambi melaksanakan bimbingan tidak hanya berdasarkan teori, namun juga secara teknis dimulai dari bagaimana cara menginventarisir bahan pustaka ke dalam buku induk dan pembubuhan stempel inventaris, melakukan katalogisasi dan klasifikasi bahan pustaka berdasarkan Anglo American Cataloguing Rules (AACR), Dewey Decimal Classification (DDC) dan Tajuk Subjek, membuat label / call number, serta membuat kartu dan kantong buku.
Dengan adanya kegiatan yang baru terlaksana tahun ini, reaksi dan sambutan dari pihak SD yang mendapat bimbingan luar biasa antusias. Banyak yang merasa senang. Bahkan kagiatan ini telah meyebar melalui jejaring SD Se-Kota Jambi, dan tak sedikit yang menyayangkan kenapa kegiatan ini tidak terdapat di SD-nya (di luar Kecamatan Danau Sipin).

Gambar 7. Tim Pengolahan DKP Kota Jambi bersama Kepala Sekolah dan Tenaga Pengelola Perpustakaan SDN 91 / IV Kota Jambi
Kedepannya, diharapkan seluruh perpustakaan SD di Kota Jambi menerima bimbingan pengolahan bahan pustaka dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Jambi agar dapat meningkatkan kualitas perpustakaan sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh peserta didik dan bisa terakreditasi serta sesuai dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah.