Selasa, 25 Juni 2024, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Jambi melaksanakan Rapat pertemuan Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Cabang Kota Jambi bertempat di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Jambi. 

Turut hadir dan memberikan sambutan yakni Kepala Dinas dan Perpustakaan Kota Jambi didampingi oleh Sekretaris dan Kabid Perlindungan dan Penyelamatan Arsip. Kegiatan tersebut dihadiri seluruh Arsiparis baik anggota AAI Cabang Kota Jambi dan Arsiparis PPPK di lingkup Pemerintah Kota Jambi.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Jambi menjelaskan bahwa kegiatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009.

Kegiatan ini bertujuan sebagai pembinaan SDM Arsiparis dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan kearsipan dilingkungan Pemerintah Kota Jambi.